Hukum & KriminalNasional

DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Tegaskan Tak Ada Intimidasi

JAKARTAKejaksaan Agung mengungkap modus penggelembungan anggaran dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait kegiatan pengelolaan jaringan komunikasi dan informatika desa pada periode anggaran 2020–2023.

Menurut hasil penyidikan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,8 miliar dari sejumlah paket pengadaan berbeda. Sementara untuk perkara yang menjerat Amsal Sitepu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp202 juta dan kini telah memasuki tahap persidangan.

Modus Mark Up dalam RAB

Anang mengungkapkan bahwa modus utama dalam kasus ini adalah penggelembungan anggaran pada rencana anggaran biaya (RAB).

Ia mencontohkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan, seperti penyewaan drone yang dianggarkan selama 30 hari, namun faktanya hanya digunakan sekitar 12 hari.

Selain itu, ditemukan pula praktik penggandaan komponen biaya, seperti biaya editing yang dianggarkan lebih dari sekali dalam dokumen RAB.

“Jadi ada beberapa modus yang ditemukan, mulai dari mark up hingga penggandaan anggaran dalam RAB,” ujarnya.


Minimnya Pemahaman Aparatur Desa

Anang menyebut praktik tersebut diduga terjadi karena keterbatasan pemahaman aparatur desa dalam menyusun anggaran. Dalam banyak kasus, dokumen RAB justru disusun oleh pihak rekanan.

“Ini dana desa. Kepala desa tidak semuanya memahami teknis, sehingga RAB disusun oleh pihak rekanan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari kerja sama pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang melibatkan sekitar 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Tuntutan dan Respons Amsal

Dalam perkara ini, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Amsal menyampaikan bahwa dirinya hanya berperan sebagai vendor tanpa kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

“Saya hanya pelaku ekonomi kreatif, tidak punya wewenang dalam anggaran,” ujarnya.

Ia juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan putusan yang adil, bahkan berharap dapat dibebaskan dari tuntutan.

Isu Intimidasi dan Klarifikasi Kejagung

Amsal sebelumnya mengaku mengalami intimidasi dari oknum jaksa, termasuk pemberian makanan di rumah tahanan.

Namun, Kejagung membantah tudingan tersebut. Anang menegaskan bahwa pemberian tersebut merupakan bagian dari program “Jaksa Humanis” dan tidak hanya diberikan kepada Amsal.

“Tidak ada intimidasi. Itu bagian dari program kemanusiaan,” tegasnya.

DPR Akan Gelar RDP

Kejagung menyatakan siap menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika diundang DPR untuk membahas kasus ini.

Menurut Anang, RDP menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sementara itu, proses hukum terhadap Amsal masih berlanjut dengan agenda pembacaan putusan setelah sebelumnya jaksa menyampaikan tuntutan.

Berita Terkait

1 of 36

Berikan Tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *