JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan bahwa praktik penjualan flash disk berisi lagu bajakan melalui platform marketplace dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurutnya, pendistribusian karya cipta secara ilegal, terlebih jika dilakukan untuk kepentingan komersial, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak cipta di Indonesia.
“Jika sudah mendistribusikan karya cipta secara ilegal dan sifatnya komersial, ancaman pidananya bisa sampai dengan 10 tahun penjara,” ujar Arie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Arie menjelaskan bahwa proses penegakan hukum dalam pelanggaran hak cipta pada umumnya diawali dengan pengaduan dari pihak yang dirugikan, karena dalam konteks tertentu pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan.
Karena itu, ia menilai peran aktif para pencipta lagu maupun pemegang hak cipta sangat penting untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran agar dapat diproses secara hukum.
Masyarakat Diimbau Tidak Membeli Produk Bajakan
Selain mengingatkan para penjual, Arie juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan produk yang mengandung konten bajakan.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan pencipta dan industri musik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
“Selain merugikan pencipta dan industri musik, praktik ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat,” katanya.
Ia juga mendorong para pemegang hak cipta untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran agar langkah administratif maupun penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen perlindungan kekayaan intelektual, DJKI Kemenkum RI terus memperkuat pengawasan serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital dan marketplace.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, serta menghormati hak cipta.
DJKI Siap Blokir Konten Pelanggar Hak Cipta
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar mengatakan maraknya penjualan flash disk berisi lagu-lagu melalui platform marketplace menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembajakan apabila dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Dalam fenomena penjualan flash disk yang marak belakangan, persoalan utama yang dipermasalahkan adalah unsur pendistribusian karya cipta tanpa izin dari pemegang hak.
Hermansyah menjelaskan bahwa DJKI dapat mengambil langkah administratif berupa verifikasi laporan dan memberikan rekomendasi pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar hak cipta.
“DJKI dapat melakukan verifikasi terhadap laporan, kemudian mengeluarkan rekomendasi pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar,” jelasnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat beredarnya konten pelanggar hak cipta melalui jaringan internet.
Namun demikian, Hermansyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengaduan resmi dari pemegang hak cipta terkait fenomena penjualan flash disk berisi lagu bajakan tersebut.
“Sayangnya sampai sekarang belum ada pengaduan. Jika ada pengaduan, tentu kami bisa melakukan pemblokiran,” ujarnya.














