Ekonomi & BisnisNasional

Menekraf Riefky Harsya: 80 Daerah Segera Miliki Dinas Ekonomi Kreatif

JAKARTA – Pemerintah pusat terus mendorong pembentukan dinas ekonomi kreatif di daerah guna memperkuat ekosistem industri kreatif sekaligus memperluas akses layanan bagi para pelaku usaha.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan saat ini sejumlah daerah tengah berproses menambahkan fungsi ekonomi kreatif dalam struktur organisasinya.

“Kalau dulu hanya beberapa provinsi, kini ada tambahan sekitar 22 provinsi yang sedang berproses. Untuk kabupaten dan kota juga bertambah sekitar 70-an, sehingga totalnya akan mencapai lebih dari 80 daerah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2026).

Ia menjelaskan bahwa pembentukan dinas ekonomi kreatif tidak harus berdiri sendiri, melainkan dapat digabung dengan sektor lain seperti pariwisata, kebudayaan, maupun UMKM.

“Yang terpenting, sudah ada fungsi dan nomenklatur ekonomi kreatif di dalam struktur tersebut,” katanya.

Menurut Riefky, keberadaan dinas ekonomi kreatif di daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaku usaha mendapatkan akses pelatihan, pendampingan, hingga dukungan pembiayaan.

Ia menilai kehadiran pemerintah daerah sangat penting dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan.

“Harapannya semakin banyak pendamping di daerah yang bisa membantu pelaku ekraf, baik dari sisi pendanaan, pasar, maupun perlindungan hukum,” jelasnya.

Selain mendorong pembentukan dinas di daerah, pemerintah juga memperkuat perlindungan pelaku ekonomi kreatif melalui layanan pengaduan dan informasi publik.

Melalui sistem Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pelaku usaha dapat mengakses layanan pengaduan, konsultasi, hingga pendampingan hukum.

“Respon maksimal tujuh hari, namun rata-rata dua hingga tiga hari sudah ditindaklanjuti,” ujar Riefky.

Seorang videografer, Amsal Sitepu, menilai pentingnya akses informasi setelah dirinya menghadapi persoalan hukum dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Ia sempat menjalani penahanan selama 131 hari sebelum akhirnya dinyatakan bebas oleh pengadilan.

“Kalau saya tahu dari awal, mungkin tidak sampai mengalami hal seperti itu,” ujarnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif.

Pemerintah saat ini juga tengah menyusun pedoman jasa ekonomi kreatif untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di masa depan.

Menurut Riefky, pedoman tersebut akan menjelaskan karakteristik jasa kreatif yang tidak bisa diseragamkan nilainya.

“Nilai kreativitas tidak bisa dikunci, karena dipengaruhi banyak faktor seperti pengalaman, lokasi kerja, hingga jenis pekerjaan,” jelasnya.

Pedoman ini nantinya akan disosialisasikan kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Anggota DPR RI, Siti Mukaromah, menilai perlunya kolaborasi lintas kementerian untuk melindungi pekerja kreatif dari potensi kriminalisasi.

Menurutnya, sektor ekonomi kreatif merupakan sektor strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja, namun masih minim perlindungan.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor ini tumbuh 5,69 persen pada 2025 dan menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja.

“Ini menunjukkan bahwa pelaku ekonomi kreatif adalah bagian penting dari penggerak ekonomi nasional,” ujarnya.

Pemerintah berharap langkah-langkah tersebut dapat memperkuat ekosistem industri kreatif nasional sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku usaha di seluruh daerah.

Berita Terkait

1 of 12

Berikan Tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *