DaerahLifestyleParepare

Nikah Gratis Parepare, Disdukcapil Dorong Warga Tertib Administrasi Lewat KAWAL CINTA

PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menghadirkan program nikah gratis bagi masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK) yang bertujuan meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya legalitas dokumen kependudukan.

Program nikah gratis ini difasilitasi melalui inovasi KAWAL CINTA (Kawin Belum Tercatat Wajib Dilegalkan). Pelaksanaannya melibatkan kolaborasi antara Disdukcapil Kota Parepare, Tim Penggerak PKK Kota Parepare, serta Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung.

Dalam kegiatan tersebut, prosesi pernikahan berlangsung khidmat dan disaksikan sejumlah pejabat daerah. Hadir di antaranya Sekretaris Daerah Kota Parepare, Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan yang mengikuti secara virtual, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulsel, Ketua TP PKK Kota Parepare, Ketua I TP PKK Kota Parepare, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Parepare, hingga jajaran Disdukcapil Kota Parepare.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare bersama Kabid Pencatatan Sipil, Andi Nurpati Katoe, SKM, turut mendampingi jalannya kegiatan yang juga dihadiri keluarga kedua mempelai.

Program nikah gratis ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Dengan adanya fasilitasi ini, pasangan suami istri dapat memperoleh buku nikah sebagai bukti sah perkawinan di mata hukum negara.

Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kota Parepare. Legalitas pernikahan memiliki dampak besar terhadap pengurusan dokumen lain seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga berbagai layanan publik lainnya.


Lebih lanjut, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Kota Parepare agar segera melaporkan status perkawinannya apabila belum tercatat secara resmi.

Bagi warga beragama Islam, pencatatan perkawinan dapat dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, bagi pasangan yang telah menikah namun belum memiliki legalitas, dapat mengajukan pengesahan melalui proses isbat nikah di pengadilan agama.

Sedangkan bagi masyarakat non-Muslim, pencatatan perkawinan dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar memperoleh pengakuan sah dari negara.

Upaya ini dinilai penting dalam menciptakan tertib administrasi serta memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Pemerintah berharap melalui program ini, tidak ada lagi pasangan yang hidup dalam status pernikahan tidak tercatat.

Program KAWAL CINTA sendiri menjadi inovasi unggulan dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan. Melalui pendekatan langsung dan pelayanan terpadu, pemerintah berupaya menjangkau masyarakat yang selama ini belum tersentuh layanan administrasi secara maksimal.

Dengan adanya kegiatan nikah gratis ini, diharapkan semakin banyak warga yang mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinannya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Parepare.

Berita Terkait

1 of 40

Berikan Tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *