PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan tahun 2026 yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan.
“Atas nama Pemerintah Kota Parepare, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi,” ujar Tasming.
36 Perkara Inkracht Didominasi Kasus Narkotika
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, mengungkapkan bahwa barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara inkracht, dengan dominasi kasus narkotika sebanyak 25 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya termasuk narkotika jenis sabu, tembakau sintetis (sinte), serta narkotika cair sintetis jenis pinaca.
Menurut Darfiah, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tidak sepenuhnya mencerminkan total hasil penangkapan.
“Sebagian barang bukti telah dimusnahkan pada tahap penyidikan dan digunakan untuk kepentingan laboratorium forensik. Yang dimusnahkan saat ini merupakan barang yang disisihkan untuk persidangan,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Parepare mencatat pemusnahan sabu seberat 703,7 gram dan tembakau sintetis sebanyak 0,2384 gram.
Wali Kota Soroti Peredaran Narkoba dan Pengawasan Pelabuhan
Tasming Hamid menyoroti meningkatnya kasus narkotika di Parepare berdasarkan data yang dipaparkan pihak kejaksaan.
Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menekan peredaran narkoba, termasuk penguatan pengawasan di pintu masuk utama daerah, seperti Pelabuhan Nusantara Parepare.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pemasangan alat pemindai X-ray untuk memeriksa barang masuk.
“Dulu pemeriksaan hanya dilakukan saat keberangkatan. Sekarang juga dilakukan saat kedatangan. Ini merupakan usulan dari Kapolres kepada Pelindo,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan bahkan menghentikan peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Parepare.
Berbagai Barang Bukti Ikut Dimusnahkan
Selain narkotika, Kejari Parepare juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya:
- 6 pireks
- 4 alat hisap (bong)
- 24 plastik
- 30 sendok sabu (pipet)
- 7 timbangan digital
Sinergi Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba
Darfiah menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Kita perlu bersinergi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas narkoba,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wali Kota Tasming Hamid. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahaya narkotika yang terus berkembang, termasuk munculnya jenis baru yang sulit dikenali.
“Narkoba sangat merusak generasi muda. Variannya kini semakin beragam, sehingga membutuhkan kewaspadaan bersama,” tegasnya.
Komitmen Parepare Bebas Narkoba
Pemerintah Kota Parepare, lanjut Tasming, akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan narkoba.
Ia berharap Parepare tetap dikenal sebagai daerah berprestasi, bukan sebagai wilayah dengan peredaran narkotika.
“Kita tidak ingin Parepare dikenal sebagai lumbung narkoba. Itu bukan prestasi,” pungkasnya.














