Jakarta, Kasus yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Amsal didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp202 juta.
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di sejumlah wilayah Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Awal Kasus dan Dugaan Mark Up
Dalam dakwaan jaksa, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland menawarkan proposal pembuatan video profil desa kepada sejumlah kepala desa.
Proyek tersebut dilaksanakan di beberapa kecamatan, antara lain Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Jaksa menilai proposal yang diajukan telah disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau diduga mengalami penggelembungan (mark up), yang kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, Amsal juga disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB yang telah disepakati.
Untuk setiap desa, biaya pembuatan video profil disebut sebesar Rp30 juta.
Diduga Rugikan Negara Rp202 Juta
Dari hasil audit, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202.161.980.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan desa, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran.
Jaksa menilai tindakan Amsal melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum, Wira Arizona, menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara,” ujar jaksa dalam sidang.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Amsal juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Apabila tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama persidangan serta belum mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Bantahan Amsal: Saya Hanya Videografer
Dalam sejumlah pernyataan yang beredar di media sosial, Amsal membantah tuduhan mark up anggaran.
Ia menyebut dirinya hanya seorang pekerja di bidang ekonomi kreatif yang menawarkan jasa melalui proposal.
“Saya hanya seorang videografer profesional. Bagaimana mungkin penyedia jasa melakukan mark up anggaran?” ujarnya.
Menurutnya, setiap proposal yang diajukan seharusnya melalui proses evaluasi. Jika terdapat ketidaksesuaian, proposal tersebut seharusnya tidak disetujui.
Pernyataan Amsal tersebut memicu perdebatan di kalangan netizen, yang mempertanyakan posisi penyedia jasa dalam proses penganggaran.
DPR Soroti Dugaan Ketidakadilan
Kasus ini turut mendapat perhatian dari DPR RI. Komisi III DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas perkara tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat digelar sebagai respons atas banyaknya desakan publik.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti karakter pekerjaan videografi yang bersifat kreatif dan tidak memiliki standar harga baku.
Menurutnya, penegakan hukum seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.
Sidang Putusan Segera Digelar
Saat ini, proses hukum terhadap Amsal masih berlangsung. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada 1 April 2026.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pelaku industri kreatif dan menimbulkan pertanyaan terkait batas tanggung jawab penyedia jasa dalam proyek pemerintah.














