SERATUSNEWS.COM, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerima surat pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Jumlah alokasi yang ditetapkan sebanyak 1.020 orang.
Surat BKN bernomor 13221/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025 itu diterima Pemkot Parepare pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.
Kepala BKPSDM Kota Parepare, Eko W. Ariyadi, menjelaskan bahwa alokasi PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi peserta yang sebelumnya tidak lolos seleksi penuh waktu dan bukan dari jalur CPNS.
“Mereka diakomodir berdasarkan ketentuan yang berlaku. Data yang ada sudah kami susun dan normalkan untuk diusulkan ke BKN, diperkuat dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Parepare,” jelas Eko.
Ia menambahkan, Pemkot Parepare masih menunggu petunjuk teknis dari BKN untuk proses pengusulan maupun penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPPK) Paruh Waktu.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk pemerataan kesempatan kerja bagi putra-putri daerah.
“Kebijakan ini membuka ruang baru bagi tenaga kerja yang kemarin belum terakomodir dalam seleksi penuh waktu. Pemerintah Kota Parepare siap mendukung penuh agar mereka bisa segera mengabdi melalui skema PPPK Paruh Waktu ini,” kata Tasming.
Ia menegaskan, tenaga paruh waktu tetap menjadi bagian dari mesin pelayanan publik yang dituntut bekerja optimal, responsif, dan profesional.
“Kami tidak ingin ada potensi SDM Parepare yang terbuang hanya karena keterbatasan kuota. PPPK Paruh Waktu menjadi langkah untuk melahirkan birokrasi yang inklusif dan adaptif. Ini bukan sekadar menambah tenaga kerja, tetapi juga memberi ruang tumbuh, memperkuat pengabdian, dan mempercepat pelayanan yang berorientasi pada masyarakat,” tandasnya.
Dengan adanya alokasi ini, Pemkot Parepare berharap pelayanan publik semakin kuat sekaligus membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.(*)